Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban. Jadwal operasi dimulai dari tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jadwal operasi yang sudah disepakati adalah sebagai berikut:
* Tanggal mulai: 2 Februari 2026
* Tanggal akhir: 15 Februari 2026
Sasaran dari Operasi Keselamatan Jaya 2026 adalah beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti:
* Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
* Pengendara ranmor yang masih dibawah umur
* Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
* Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
* Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
* Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
* Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
* Knalpot brong/bising
Selain itu, pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE). Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jadwal operasi yang sudah disepakati adalah sebagai berikut:
* Tanggal mulai: 2 Februari 2026
* Tanggal akhir: 15 Februari 2026
Sasaran dari Operasi Keselamatan Jaya 2026 adalah beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti:
* Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
* Pengendara ranmor yang masih dibawah umur
* Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
* Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
* Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
* Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
* Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
* Knalpot brong/bising
Selain itu, pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE). Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara.