Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, yang dimulai pada tanggal 2 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini juga bertujuan mengatasi potensi tingginya pelanggaran dan kecelakaan menjelang bulan Ramadhan.
Jadwal operasi berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. Seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara.
Target operasi kali ini adalah 9 jenis pengendara yang melakukan pelanggaran, yaitu:
* Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
* Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM)
* Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
* Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
* Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
* Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
* Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
* Knalpot brong/bising
Pembaca diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara, serta diingat bahwa pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini juga bertujuan mengatasi potensi tingginya pelanggaran dan kecelakaan menjelang bulan Ramadhan.
Jadwal operasi berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. Seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara.
Target operasi kali ini adalah 9 jenis pengendara yang melakukan pelanggaran, yaitu:
* Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
* Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM)
* Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
* Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
* Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
* Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
* Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
* Knalpot brong/bising
Pembaca diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara, serta diingat bahwa pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE).