Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran bahan radioaktif Cesium-137. Penyidik meminta agar warga negara Cina itu tidak meninggalkan Indonesia.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menyebabkan polusi lingkungan hingga menempatkan diri di dalam daftar tersangka. Pihak berwenang telah melakukan tindakan tegas, termasuk mempercepat penanganan dokumen perjalanan agar Lin tidak meninggalkan Indonesia.
Limbah yang dihasilkan dari pabrik peleburan baja PT PMT ditemukan tersembunyi di lapak rongsok tanpa ada proses pengelolaan. Penyelidik juga menemukan bahwa produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137, sehingga menempatkan diri dalam skema tersangka kasus tersebut.
Kasus ini dimulai setelah temuan dari US-FDA yang mendapati produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137. Penyelidikan berawalan dari temuan tersebut dan menemukan bahwa pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang lokasinya berdekatan dengan pabrik peleburan baja PT PMT.
Satgas penanganan bahaya radionuklida Cs-137 telah menetapkan Lin sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menyebabkan polusi lingkungan hingga menempatkan diri dalam skema tersebut.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menyebabkan polusi lingkungan hingga menempatkan diri di dalam daftar tersangka. Pihak berwenang telah melakukan tindakan tegas, termasuk mempercepat penanganan dokumen perjalanan agar Lin tidak meninggalkan Indonesia.
Limbah yang dihasilkan dari pabrik peleburan baja PT PMT ditemukan tersembunyi di lapak rongsok tanpa ada proses pengelolaan. Penyelidik juga menemukan bahwa produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137, sehingga menempatkan diri dalam skema tersangka kasus tersebut.
Kasus ini dimulai setelah temuan dari US-FDA yang mendapati produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137. Penyelidikan berawalan dari temuan tersebut dan menemukan bahwa pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang lokasinya berdekatan dengan pabrik peleburan baja PT PMT.
Satgas penanganan bahaya radionuklida Cs-137 telah menetapkan Lin sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menyebabkan polusi lingkungan hingga menempatkan diri dalam skema tersebut.