Fani Febriany, yang merupakan direktur perusahaan dan istri dari tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK. Sanksi tersebut meliputi permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Sanksi tersebut diberikan karena Fani Febriany terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik, yaitu melanggar nilai profesionalisme saat menjabat sebagai direktur suatu perseroan. Kasus ini bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, Dewas KPK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany. Sanksi tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Fani Febriany juga diberi hukuman karena melanggar nilai profesionalisme sebagai direktur suatu perseroan. Sanksi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas KPK dan merupakan bukti bahwa ia melakukan pelanggaran etik secara sah.
Sanksi tersebut diberikan karena Fani Febriany terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik, yaitu melanggar nilai profesionalisme saat menjabat sebagai direktur suatu perseroan. Kasus ini bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, Dewas KPK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany. Sanksi tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Fani Febriany juga diberi hukuman karena melanggar nilai profesionalisme sebagai direktur suatu perseroan. Sanksi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas KPK dan merupakan bukti bahwa ia melakukan pelanggaran etik secara sah.