Izin Tambang untuk Muhammadiyah Tunggu Permen ESDM Rampung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang izin usaha pertambangan bagi ormas, koperasi, UMKM, dan program hilirisasi. Meski sudah ada Undang-Undang No. 2/2025 yang mengembalikan kewenangan pemberian IUP ke Kementerian ESDM, proses harmonisasi permen tersebut masih berlangsung.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Julian Ambassadur Shiddiq, mengatakan bahwa permen ini akan menjadi payung hukum bagi berbagai entitas yang terkait dengan kegiatan usaha Minerba. Namun, proses untuk entitas lain masih tertunda menunggu penyelesaian permen turunan tersebut.

Julian juga menjelaskan bahwa NU sudah mendapatkan konsesi tambang lantaran menggunakan mekanisme sebelumnya. Meski demikian, karena berlakunya Undang-Undang No. 2/2025, maka diperlukan aturan pelaksanaan yang baru. IUP yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, eksplorasi logam tanah jarang tunggu struktur BIM (Badan Industri Mineral) yang belum memiliki struktur organisasi baku. Koordinasi terkait dengan mineral strategis ini butuh koordinasi dengan BIM yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Namun, nantinya masalah perizinan masih akan dipegang oleh ESDM.
 
kira-kira udah waktunya giliran UMKM dan ormas untuk bisa mendapatkan izin usaha pertambangan juga ya? tapi jelas-jelas pemerintah harus lebih cepat dalam membuat peraturan yang tepat, nggak ingin semua kegiatan bisnis kita tertangkap di balik paparan asap tambang. sih, sudah ngga ngerasa adil kalau NU bisa mendapatkan konsesi tambang itu aja, tapi UMKM dan ormas masih harus menunggu panjang lebar.
 
ini gampangnya masalah perizinan itu 🤔. kalau NU bisa mendapatkan konsesi tambang tanpa harus menunggu permen yang baru, maka itu artinya ada favoritisme dalam pemerintahan. tapi di sisi lain, tidak boleh kita asumsikan bahwa itu karena kekurangan proses harmonisasi. mungkin ada tujuan lain dari Undang-Undang No. 2/2025 ini, seperti memperkuat kontrol atas aktivitas ekonomi yang terkait dengan kegiatan usaha Minerba. tapi bagaimana kita bisa yakin? 🤷‍♂️
 
Gue pikir ini makin kompleks banget, apa lagi kala harus ada koordinasi dengan struktur BIM yang baru? Kalau mau ngerak-kan ekonomi kita, harus ada kejelasan dan transparansi dari pihak ESDM tentang bagaimana caranya. Tapi kalau mau tunda saja, kemudian nanti gue sengaja datang ke tempat mereka dan nyanyikan lagu-lagu gue sendiri hingga orang-orang di sana terkejut juga
 
Hmm, kayaknya lagi-lagi kementerian ESDM tidak bisa menyiapkan sesuatu dengan cepat. Permen tentang izin usaha pertambangan bagi ormas dan UMKM kalau sudah lama ditunda, gak usah diharapkan bakanya keluar cepat aja. Maka dari itu, kalau mau melawan Undang-Undang No 2/2025, NU udah bisa mendapatkan konsesi tambang apa lagi? Gak ada yang jadi, ESDM dan BIM gak bisa koordinasi dengan baik, nanti masalah perizinan masih akan dipegang oleh mereka. Waktunya mereka buat sistem yang lebih transparan, tapi nanti punya alasan lagi... 🤔
 
Hmm, ternyata ada kesan keterlibatan ormas dan usaha kecil dalam kegiatan pertambangan yang salah. Kalau udah ada Undang-Undang No 2/2025, nanti perlu dikeluarkan Permen yang jelas sih, jadi siapa saja tahu apakah izinnya bisa diterima atau tidak 😊. Saya rasa ini perlu kita monitoring agar tidak ada penyalahgunaan lagi, terutama bagi usaha kecil yang belum punya pengalaman dalam hal ini. Perlu diingat juga bahwa untuk keberhasilan, harus ada koordinasi yang baik antara ESDM, BIM, dan lembaga-lembaga lainnya agar tidak ada kesalahpahaman lagi 💯.
 
Gue rasa pemerintah harus segera menetapkan Permen ini karena banyak korban dari izin usaha pertambangan yang tidak transparan dan tidak baik bagi lingkungan 🌿. Gue sudah terkena dampaknya sendiri di daerahku, banjir tambang yang satu setelah lain. Maka, gue harap ESDM bisa segera menyelesaikan proses ini agar semua entitas bisa mengikuti aturan yang sama 💪.
 
ini penting banget kan? harus ada aturan jelas untuk ormas, koperasi, UMKM, dan program hilirisasi yang bikin mereka bisa bisnis pertambangan dengan tidak masuk masalah. tapi kalau nanti BIM sudah ada, mungkin nanti masalah ini tidak akan terlalu serius lagi. tapi apa kalau ESDM masih banyak biang kerapian? kayaknya harus ada pengecekan yang ketat biar semua aturan sama-sama jelas dan tidak ada yang ikut ambil keuntungan dari orang lain
 
apakah benar-benar sulit kayak gitu? sih kalau kementerian sudah ada aturan tapi tidak mau menerapkannya? makanya lagi-m lagi kita harus tunggu sampai apa? saya rasa ini salah dari pemerintah, harus lebih cepat sih! 🤔
 
Makanya lama juga nggak ada Permen tentang izin usaha pertambangan kayaknya? 🤔 Ada Undang-Undang 2/2025 yang mengembalikan kewenangan pemberian IUP ke Kementerian ESDM, tapi masih diharuskan harmonisasi dengan Permen. Gak jelas sih, apakah ingin memudahkan atau nggak? 🤷‍♂️

Saya rasa perlu ada aturan yang jelas, tapi juga tidak ingin terlalu panjang waktu dan tidak mau buat keributan. Eksplorasi logam tanah jarang ini butuh struktur BIM yang baru, tapi nanti apa sih hasilnya? 🤷‍♂️

Saya pikir perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan ormas, koperasi, UMKM, dan program hilirisasi. Jangan sampai NU bisa mendapatkan konsesi tambang saja, tapi gak ada yang lain? 🤷‍♂️
Gue pikir perlu ada aturan yang jelas, tapi juga tidak ingin terlalu panjang waktu dan tidak mau buat keributan. Eksplorasi logam tanah jarang ini butuh struktur BIM yang baru, tapi nanti apa sih hasilnya?
 
Makasih nge-baca nih, teman-temen! Saya pikir kabar ini sedikit jengkel, ya? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan peraturan yang jelas tentang izin usaha pertambangan bagi organisasi, koperasi, UMKM, dan program hilirisasi. Saya rasa ini masalah besar, karena kalau tidak ada aturan yang jelas, pasti banyak yang akan terjebak dalam kerumitan perizinan.

Saya lihat, Direktur Julian Ambassadur Shiddiq bilang bahwa peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi berbagai entitas yang terkait dengan kegiatan usaha Minerba. Tapi, saya pikir kalau harus menunggu proses harmonisasi peraturan tersebut masih berlangsung, itu jadi tidak efisien, ya? Saya harap nanti ESDM bisa segera menetapkan aturan yang jelas dan mengatasi masalah ini, biar semua entitas bisa beroperasi dengan lancar. 😊
 
kembali
Top