Pembekuan Izin PO Cahaya Trans Setelah Kecelakaan Maut di Semarang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat) Aan Suhanan menyatakan pembekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans) selama 12 bulan. Pembekuan ini dilakukan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Pembekuan izin ini disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Cahaya Trans, termasuk kecelakaan maut di Semarang yang melibatkan armada perusahaan. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa sebanyak 16 orang dan 12 orang terluka.
Menurut Aan, Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran lainnya seperti tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki. Selain itu, PO Cahaya Trans juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Aan menyatakan bahwa Cahaya Trans wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
Jika tidak melakukan kewajiban tersebut, Cahaya Trans akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat) Aan Suhanan menyatakan pembekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans) selama 12 bulan. Pembekuan ini dilakukan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Pembekuan izin ini disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Cahaya Trans, termasuk kecelakaan maut di Semarang yang melibatkan armada perusahaan. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa sebanyak 16 orang dan 12 orang terluka.
Menurut Aan, Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran lainnya seperti tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki. Selain itu, PO Cahaya Trans juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Aan menyatakan bahwa Cahaya Trans wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
Jika tidak melakukan kewajiban tersebut, Cahaya Trans akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.