Kementerian Perhubungan Membekukan Izin PO Cahaya Trans Setelah Kecelakaan Maut di Semarang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan pembekuan izin penyelenggaraan PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans) selama 12 bulan. Pembekuan ini disahkan setelah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans, serta kecelakaan maut di Semarang yang melibatkan armada perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans adalah tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
Selain itu, PO Cahaya Trans juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
Jika PO Cahaya Trans tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan pembekuan izin penyelenggaraan PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans) selama 12 bulan. Pembekuan ini disahkan setelah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans, serta kecelakaan maut di Semarang yang melibatkan armada perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans adalah tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
Selain itu, PO Cahaya Trans juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
Jika PO Cahaya Trans tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.