Pemerintah meluncurkan program stimulas ekonomi tahun 2026 untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Program ini termasuk diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja akan membayar hanya Rp 8.400 per bulan, dibandingkan dengan Rp 16.800 sebelumnya.
Program ini berlaku hingga Maret 2027 dan dirancang untuk menarik lebih banyak pekerja BPU masuk ke dalam sistem JKK-JKM. Pekerja yang akan mendapatkan diskon adalah pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir paket/logistik, dan mereka yang bekerja mandiri tanpa menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Diskon ini tidak hanya membantu mengurangi beban keuangan pekerja, tetapi juga menjamin perlindungan kesehatan dan keamanan kerja bagi mereka. "Pekerja transportasi akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dengan diskon 50 persen dari iuran JKK-JKM," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan JKK-JKM di sektor transportasi yang berpotensi besar.
Program ini berlaku hingga Maret 2027 dan dirancang untuk menarik lebih banyak pekerja BPU masuk ke dalam sistem JKK-JKM. Pekerja yang akan mendapatkan diskon adalah pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir paket/logistik, dan mereka yang bekerja mandiri tanpa menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Diskon ini tidak hanya membantu mengurangi beban keuangan pekerja, tetapi juga menjamin perlindungan kesehatan dan keamanan kerja bagi mereka. "Pekerja transportasi akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dengan diskon 50 persen dari iuran JKK-JKM," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan JKK-JKM di sektor transportasi yang berpotensi besar.