Ternyata Indonesia tidak perlu khawatir tentang warga negara asing (WNA) yang bisa memimpin badan usaha milik negara (BUMN), kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang menyebut pemimpin BUMN harus seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Bumi kita tidak boleh menutup diri terhadap adanya WNA yang berkompeten," kata Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa aturan bagi WNA di BUMN bukan berarti mengabaikan potensi sumber daya manusia dalam negeri.
Prasetyo menggunakan contoh seperti pelatih sepak bola untuk menjelaskan kebutuhan tenaga ahli asing itu. "Sama nih seperti dengan pelatih sepak bola, kan mirip-mirip nih kan. Kalau ada pelatih lokal yang bagus ya kita pakai pelatih lokal, tapi kalau kita membutuhkan pelatih asing, ya enggak ada masalah juga," katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan lainnya selama berdasar pada kebutuhan.
"Bumi kita tidak boleh menutup diri terhadap adanya WNA yang berkompeten," kata Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa aturan bagi WNA di BUMN bukan berarti mengabaikan potensi sumber daya manusia dalam negeri.
Prasetyo menggunakan contoh seperti pelatih sepak bola untuk menjelaskan kebutuhan tenaga ahli asing itu. "Sama nih seperti dengan pelatih sepak bola, kan mirip-mirip nih kan. Kalau ada pelatih lokal yang bagus ya kita pakai pelatih lokal, tapi kalau kita membutuhkan pelatih asing, ya enggak ada masalah juga," katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan lainnya selama berdasar pada kebutuhan.