Pemerintah menetapkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pekan ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aturan baru tersebut akan segera dikeluarkan oleh Istana, meski belum ada tanda tangan pasti dari Presiden.
Menurut Prasetyo, pembahasan tentang DHE SDA menjadi salah satu topik dalam pertemuan rutin Istana yang melibatkan Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik. Salah satu ketentuan penting adalah wajibnya para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, cadangan devisa Indonesia diharapkan dapat meningkat dan tidak terus mengalami capital outflow.
Menurut Prasetyo, pembahasan tentang DHE SDA menjadi salah satu topik dalam pertemuan rutin Istana yang melibatkan Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik. Salah satu ketentuan penting adalah wajibnya para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, cadangan devisa Indonesia diharapkan dapat meningkat dan tidak terus mengalami capital outflow.