Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T: Riva Siahaan Di Dakwa Melawan Hukum
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pusat Jakarta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, telah dihadapan jaksa penuntut umum Feraldy Abraham Harahap dihadapan para terdakwa lain. Kasus ini melibatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva dan beberapa terdakwa lain dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Menurut jaksa, Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum selama periode 2018-2023. Perkara utama yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam perkara impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva Siahaan menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Hasil pelelangan tersebut melibatkan dua perusahaan yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.
Pada saat ini, jaksa menuduh Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan tersebut. Beberapa di antaranya mendapat bocoran informasi tentang pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., serta mendapat tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Sementara itu, dalam perkara penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Selain itu, Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
Menurut jaksa, perbuatan-perbuatan penyimpangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Dengan demikian, jaksa menuntut Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain dihukum penjara karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp285Tr.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pusat Jakarta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, telah dihadapan jaksa penuntut umum Feraldy Abraham Harahap dihadapan para terdakwa lain. Kasus ini melibatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva dan beberapa terdakwa lain dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Menurut jaksa, Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum selama periode 2018-2023. Perkara utama yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam perkara impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva Siahaan menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Hasil pelelangan tersebut melibatkan dua perusahaan yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan, yaitu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.
Pada saat ini, jaksa menuduh Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan tersebut. Beberapa di antaranya mendapat bocoran informasi tentang pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., serta mendapat tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Sementara itu, dalam perkara penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Selain itu, Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
Menurut jaksa, perbuatan-perbuatan penyimpangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Dengan demikian, jaksa menuntut Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain dihukum penjara karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp285Tr.