Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T: Riva Siahaan Ditudik, Direktur Utama Pertamina
Dalam sidang perdana yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kurun waktu 2018-2023. Perbuangan ini termasuk menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Selain itu, Riva Siahaan juga dituduh menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi. Perbuangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perkara ini didakwa merugikan negara Rp285T. Kasus korupsi ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; dan sejumlah pengusaha lain yang berhubungan dengan PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group).
Dalam sidang perdana yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kurun waktu 2018-2023. Perbuangan ini termasuk menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Selain itu, Riva Siahaan juga dituduh menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi. Perbuangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perkara ini didakwa merugikan negara Rp285T. Kasus korupsi ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; dan sejumlah pengusaha lain yang berhubungan dengan PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group).