Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T, Riva Siahaan Dituntut Melawan Hukum
Jakarta - Dalam sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 285 Triliun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan dituntut melawan hukum. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lain, yaitu Edward Corne, Maya Kusuma, dan Toto Nugroho.
Menurut Jaksa penuntut umum Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan secara bersama-sama dengan terdakwanya lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018-2023.
Dalam kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Usulan ini kemudian diberikan ke Edward Corne yang kemudian mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan tersebut.
Sementara itu, di kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga yang di bawah harga jual terendah. Hal ini menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
"Perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C")", kata Jaksa.
Riva Siahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama proses penuntutan kasus ini.
Jakarta - Dalam sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 285 Triliun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan dituntut melawan hukum. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lain, yaitu Edward Corne, Maya Kusuma, dan Toto Nugroho.
Menurut Jaksa penuntut umum Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan secara bersama-sama dengan terdakwanya lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018-2023.
Dalam kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Usulan ini kemudian diberikan ke Edward Corne yang kemudian mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan tersebut.
Sementara itu, di kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga yang di bawah harga jual terendah. Hal ini menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
"Perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C")", kata Jaksa.
Riva Siahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama proses penuntutan kasus ini.