Kasus Riva Siahaan dan Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285 T: Apa yang Terjadi?
Dalam sidang perdana kasus korupsi BUMN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Ternyata, kejahatan ini tidak hanya mengenai satu individu, tetapi juga beberapa pejabat lain yang terlibat dalam proses pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riva Siahaan telah menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam usulan ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan produk tersebut, yang kemudian memberinya keuntungan lebih besar. Selain itu, Riva juga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah dan memberikan kerugian kepada perusahaan tersebut.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lain, seperti Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; dan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo.
Menurut JPU, dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Dalam kasus ini, Riva Siahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan mengatur ulang harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Pemerintah berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam proses pengadaan dan penjualan produk kilang untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses tersebut.
Dalam sidang perdana kasus korupsi BUMN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Ternyata, kejahatan ini tidak hanya mengenai satu individu, tetapi juga beberapa pejabat lain yang terlibat dalam proses pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riva Siahaan telah menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam usulan ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan produk tersebut, yang kemudian memberinya keuntungan lebih besar. Selain itu, Riva juga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah dan memberikan kerugian kepada perusahaan tersebut.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lain, seperti Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; dan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo.
Menurut JPU, dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Dalam kasus ini, Riva Siahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan mengatur ulang harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Pemerintah berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam proses pengadaan dan penjualan produk kilang untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses tersebut.