Pertamina Duga Riva Siahaan Merugikan Negara Rp 285 Triliun
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, dihadapkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana yang berlangsung kemarin, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Riva dan beberapa terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023 melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Dalam kasus ini, terdapat dua perkara pokok utama. Pertama, kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak. Di dalamnya Riva menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. mendapat perlakuan istimewa dan menerima tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Kedua, kasus penjualan solar non subsidi. Di dalamnya Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Selain itu, Riva juga duga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.
Kemudian Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Antara lain Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Seluruh terdakwa dalam kasus ini dianggap melakukan tindakan melawan hukum bersama-sama. Dua terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; dan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, dihadapkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana yang berlangsung kemarin, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Riva dan beberapa terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023 melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Dalam kasus ini, terdapat dua perkara pokok utama. Pertama, kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak. Di dalamnya Riva menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. mendapat perlakuan istimewa dan menerima tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Kedua, kasus penjualan solar non subsidi. Di dalamnya Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Selain itu, Riva juga duga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.
Kemudian Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Antara lain Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Seluruh terdakwa dalam kasus ini dianggap melakukan tindakan melawan hukum bersama-sama. Dua terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; dan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo.