Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T: Riva Siahaan Didakwa Melawan Hukum
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Kasus ini telah dijadwalkan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (9/10).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu 2018-2023. Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Usulan tersebut memberi perlakuan istimewa kepada dua perusahaan yang kemudian mendapat bocoran informasi tentang pengadaan, serta tambahan waktu penawaran.
Sementara itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT PPN.
Kemudian, Jaksa mengungkapkan bahwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Kasus ini telah dijadwalkan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (9/10).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu 2018-2023. Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Usulan tersebut memberi perlakuan istimewa kepada dua perusahaan yang kemudian mendapat bocoran informasi tentang pengadaan, serta tambahan waktu penawaran.
Sementara itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT PPN.
Kemudian, Jaksa mengungkapkan bahwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").