Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membaca dakwaan terhadap Riva. Dakwaan ini melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading PT Pertamina Persero 2019-2020 Edward Corne, VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023 Maya Kusuma, dan lain-lain.

Dikutip dari CNN Indonesia, dakwaan ini menyebutkan bahwa Riva Siahaan dan terdakwanya lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Perlu diingat bahwa ada dua perkara pokok yang didakwakan, yaitu kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.

Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva disebut menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam usulan ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., serta tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd.

Sementara itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
 
Gue rasa kasus ini bukan hanya tentang korupsi, tapi juga tentang perencanaan dan implementasi yang tidak tepat 🤔. Kalau PT Pertamina saja sudah memiliki proses tender yang jelas dan transparan, kemudian apa yang terjadi? Gue pikir ada kesalahan dalam pengelolaan proyek ini, tapi bukan berarti korupsi itu baik-baik aja 😐. Yang penting adalah ada ketidakjelasan dan kesalahan yang perlu diperhatikan agar tidak terulang lagi di masa depan 📈
 
ini kasus korupsi yang bikin hati berdegup.. Riva Siahaan, direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebesar Rp 285 triliun... itu sangat mega banget! 🤯

kira-kira apa yang terjadi di sini? Riva dan rekan-rekannya melakukan apa? impor produk kilang/bahan bakar minyak tanpa etaloni, atau penjualan solar non subsidi dengan harga jual yang lebih rendah dari harga pokok penjualan? itu tidak adil banget! 🤷‍♂️

dan apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat? kita harus terus mendukung pemerintah untuk memperkuat system antikorupsi, dan juga harus terus mengawasi kegiatan-kegiatan korupsi di kalangan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina. kita tidak boleh kalah dalam memberantas korupsi ini! 💪
 
Rakyat Indonesia harus ingat bahwa korupsi bukan hanya sekedar masalah pemerintah, tapi juga terjadi di perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina. Ini menunjukkan bahwa sistem perusahaan yang tidak transparan dan tidak adil dapat menghasilkan koruptor dalam posisi yang penting 🤑. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada masyarakat umum yang harus membayar harganya dengan lebih mahal. Pertamina sebagai salah satu perusahaan negara harus meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaannya untuk menghindari situasi seperti ini terjadi lagi 🤔.
 
ini kasus korupsi yang lagi panas banget... siapa tahu kalau Riva Siahaan benar-benar bersalah, itu akan membuat kita semakin khawatir tentang korupsi di industri energi negara. tapi jangan sampai kita lupa bahwa ada juga banyak pelaku korupsi lain yang belum terpapar di media, apa lagi kalau tidak ada ombudsman yang kuat untuk menangani kasus-kasus ini...
 
Rumus korupsi di Pertamina pasti membuat semua orang terkejut 🤯. Riva Siahaan, direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, dipaksa harus menjelaskan apa yang dilakukan dia selama ini. Dari kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi, terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan. Misalnya, bagaimana Riva Siahaan menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Apakah ada kepentingan pribadi yang membuat Riva memilih salah satu perusahaan? 🤑

Selain itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga yang lebih rendah dari harga jual terendah. Apakah ini bukan cara untuk memperoleh keuntungan pribadi? 🤔

Jika dinyatakan benar, maka Riva Siahaan dan para terdakwa lain harus dihukum sesuai dengan hukum. Korupsi adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi negara dan masyarakat Indonesia. Mari kita harap bahwa pengadilan ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak 🤞.
 
😒 Rencana ini serasa lagi-lagi sama seperti sebelumnya, di mana korupsi dan penelusuran daku berdampak pada rakyat biasa. 🤦‍♂️ Aku rasanya masih ada banyak kekurangan dalam sistem ini, misalnya seperti tidak adanya transparansi yang cukup saat pengadaan energi terbarukan... 🌞 Padahal itu sudah ada di negara-negara lain. 🤝
 
Makanya lagi siapa yang bilang pertamina adalah perusahaan pemerintah? Saya tahu ini bukan kisah korupsi, tapi siapa tahu ada komplikasi lain. Riva itu nggak jadi korupsi aja, tapi juga nggak bisa bilang apa-apa. Bayangkan kalau dia bilang "gampang-gampang", dan gampeng lagi. Waktunya untuk perusahaan-perusahaan swasta yang berani bilang apa-apa.
 
🤔 ini penakutannya kalau dulu pemerintah ga punya kontrol yang pas over impor bahan bakar minyak dan solar non subsidi. Riva Siahaan ini jadi contoh bagus buat kita lihat bahwa perbuatan-perbuatan korupsi ini bisa dihukum. tapi siapa tahu apa yang terjadi di balik cerita ini? 🤷‍♂️
 
Saya rasa kasus ini seperti permainan besar di lapangan korupsi, tapi apakah ada yang tahu siapa yang benar-benar "melakukan" apa? 🤔 Riva Siahaan pasti sudah banyak dibicarakan di media, tapi apa yang sebenarnya terjadi? Apakah dia memang melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dugaan Jaksa Penuntut Umum?

Saya pikir penting untuk membaca kembali Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apakah PT Pertamina Patra Niaga telah mematuhi semua prosedur yang ada? Atau apakah terdapat kesalahan pada pihak Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan dakwaan?

Saya juga ingin tahu, bagaimana Riva Siahaan merasakan dirinya? Apakah dia sudah siap untuk menghadapi sidang perdana dan memerjuangkan kebenaran? Atau apakah dia telah memilih untuk tidak berperan dalam proses hukum ini? 🤷‍♂️
 
kembali
Top