Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membaca dakwaan terhadap Riva. Dakwaan ini melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading PT Pertamina Persero 2019-2020 Edward Corne, VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023 Maya Kusuma, dan lain-lain.
Dikutip dari CNN Indonesia, dakwaan ini menyebutkan bahwa Riva Siahaan dan terdakwanya lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Perlu diingat bahwa ada dua perkara pokok yang didakwakan, yaitu kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva disebut menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam usulan ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., serta tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd.
Sementara itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membaca dakwaan terhadap Riva. Dakwaan ini melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading PT Pertamina Persero 2019-2020 Edward Corne, VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023 Maya Kusuma, dan lain-lain.
Dikutip dari CNN Indonesia, dakwaan ini menyebutkan bahwa Riva Siahaan dan terdakwanya lainnya melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Perlu diingat bahwa ada dua perkara pokok yang didakwakan, yaitu kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, Riva disebut menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam usulan ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., serta tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd.
Sementara itu, dalam kasus penjualan solar non subsidi, Riva disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").