Tentara Kekerasan Korupsi Meramkan Kasus Riva Siahaan yang Bikin Negara Rugikan Rp 285 Triliun
Pada sidang perdana pengadilan korupsi hari ini, penuntut umum menuduh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Penyimpangan itu dituduh dilakukan dalam dua kasus: impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, tuntutan menuduh Riva Siahaan telah menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Ia juga dituduh mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne, Asisten Manager Crude Import Trading di PT Pertamina Persero.
Dalam kasus penjualan solar non subsidi, tuntutan menuduh Riva Siahaan telah menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Ia juga dituduh menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT PPN.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyimpangan-pernyimpangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke-0 pada Tata Nilai ("6C").
Pada sidang perdana pengadilan korupsi hari ini, penuntut umum menuduh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan, melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Penyimpangan itu dituduh dilakukan dalam dua kasus: impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Dalam kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak, tuntutan menuduh Riva Siahaan telah menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Ia juga dituduh mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne, Asisten Manager Crude Import Trading di PT Pertamina Persero.
Dalam kasus penjualan solar non subsidi, tuntutan menuduh Riva Siahaan telah menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Ia juga dituduh menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT PPN.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyimpangan-pernyimpangan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke-0 pada Tata Nilai ("6C").