Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membacakan dakwaan terhadap Riva.
Riva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023. Tertakwa lain termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution.
Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Pada kasus ini Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Sementara itu, di kasus penjualan solar non subsidi, Riva disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah dan memberikan kerugian kepada perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Riva didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023. Tertakwa lain termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution.
Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Pada kasus ini Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.
Sementara itu, di kasus penjualan solar non subsidi, Riva disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah dan memberikan kerugian kepada perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.