Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membacakan dakwaan kepada Riva Siahaan dan tiga terdakwa lain. Dakwaan ini melibatkan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan produk kilang/bahan bakar minyak dan solar yang bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Menurut dakwaan, Riva Siahaan menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan yang kemudian mempengaruhi hasil pelelangan. Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga menyebabkan kerugian bagi PT PPN.
Dakwaan ini melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.
Dakwaan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Riva Siahaan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober. Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Riva Siahaan dan tiga terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap membacakan dakwaan kepada Riva Siahaan dan tiga terdakwa lain. Dakwaan ini melibatkan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan produk kilang/bahan bakar minyak dan solar yang bertentangan dengan sejumlah peraturan.
Menurut dakwaan, Riva Siahaan menyetujui usulan Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, Edward Corne mendapat bocoran informasi tentang pengadaan yang kemudian mempengaruhi hasil pelelangan. Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga jual di bawah harga jual terendah, sehingga menyebabkan kerugian bagi PT PPN.
Dakwaan ini melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.
Dakwaan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Riva Siahaan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober. Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Riva Siahaan dan tiga terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.