Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan komitmen untuk mengangkat tata kelola pemerintahan di provinsinya menjadi yang lebih bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen.
Menurutnya, gratifikasi adalah ancaman serius bagi integritas dan profesionalitas ASN. "Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekedar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan cerminan dari komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan konflik kepentingan," kata Akhmad Fydayeen.
Akhmad Fydayeen menekankan bahwa setiap ASN harus memahami batasan-batasan dalam menerima pemberian dan secara proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mencederai sumpah jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga menyoroti pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG menjadi garda terdepan dan tempat pelaporan bagi ASN yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Akhmad Fydayeen mendorong seluruh ASN untuk memanfaatkan UPG sebagai sarana konsultasi dan pelaporan. Prinsipnya adalah Tolak jika bisa, Laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah wujud nyata dari integritas ASN dan merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.
Menurutnya, gratifikasi adalah ancaman serius bagi integritas dan profesionalitas ASN. "Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekedar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan cerminan dari komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan konflik kepentingan," kata Akhmad Fydayeen.
Akhmad Fydayeen menekankan bahwa setiap ASN harus memahami batasan-batasan dalam menerima pemberian dan secara proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mencederai sumpah jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga menyoroti pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG menjadi garda terdepan dan tempat pelaporan bagi ASN yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Akhmad Fydayeen mendorong seluruh ASN untuk memanfaatkan UPG sebagai sarana konsultasi dan pelaporan. Prinsipnya adalah Tolak jika bisa, Laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah wujud nyata dari integritas ASN dan merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.