Menteri Keuangan mengurangi insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif fiskal Tahun Anggaran 2025 dari Rp775 miliar menjadi Rp300 miliar untuk daerah-daerah yang berhasil mencatat penurunan stunting terbesar.
Keputusan ini ditetapkan dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Beberapa daerah yang akan menerima insentif fiskal ini adalah provinsi di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan total alokasi sebesar Rp17 miliar. Kabupaten-kabupaten seperti Bandung, Bogor, Deli Serdang, Demak, dan Blitar juga akan mendapatkan insentif fiskal ini.
Tapi, jangan takut jika daerah Anda tidak akan menerima insentif fiskal ini. Pemerintah masih memiliki 2,5 kali lebih banyak alokasi untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika daerah Anda tidak mendapatkan insentif fiskal ini.
Akan tetapi, jangan lupa bahwa insentif fiskal ini hanya diberikan bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting terbesar dari semula. Jadi, pastikan bahwa daerah Anda telah melakukan usaha untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang insentif fiskal ini, silakan kunjungi situs web resmi Pemerintah Republik Indonesia atau layar berita online.
Keputusan ini ditetapkan dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Beberapa daerah yang akan menerima insentif fiskal ini adalah provinsi di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan total alokasi sebesar Rp17 miliar. Kabupaten-kabupaten seperti Bandung, Bogor, Deli Serdang, Demak, dan Blitar juga akan mendapatkan insentif fiskal ini.
Tapi, jangan takut jika daerah Anda tidak akan menerima insentif fiskal ini. Pemerintah masih memiliki 2,5 kali lebih banyak alokasi untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika daerah Anda tidak mendapatkan insentif fiskal ini.
Akan tetapi, jangan lupa bahwa insentif fiskal ini hanya diberikan bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting terbesar dari semula. Jadi, pastikan bahwa daerah Anda telah melakukan usaha untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang insentif fiskal ini, silakan kunjungi situs web resmi Pemerintah Republik Indonesia atau layar berita online.