Jaksa mengajukan kasus tipikor terhadap dua orang yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE. Kasus ini terkait dengan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
Jaksa mengatakan, dalam kasus ini terjadi pengeluaran uang muka oleh PT PGN kepada PT IAE sebesar USD 15 juta yang tidak perlu dilakukan. Selain itu, BPK menemukan ada transaksi yang melibatkan penyeretan utang pada PT PGN agar dapat mendapatkan tagihan gas lebih rendah.
BPK juga menemukan ada pengembalian uang muka yang dikeluarkan oleh PT PGN sebesar USD 805.666,57 yang belum masuk dalam perhitungan kerugian USD 15 juta tersebut.
Jaksa mengatakan, dalam kasus ini terjadi pengeluaran uang muka oleh PT PGN kepada PT IAE sebesar USD 15 juta yang tidak perlu dilakukan. Selain itu, BPK menemukan ada transaksi yang melibatkan penyeretan utang pada PT PGN agar dapat mendapatkan tagihan gas lebih rendah.
BPK juga menemukan ada pengembalian uang muka yang dikeluarkan oleh PT PGN sebesar USD 805.666,57 yang belum masuk dalam perhitungan kerugian USD 15 juta tersebut.