Pihak Korpri kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dapat mengatasi beban cicilan dan meningkatkan kesejahteraan pasca-kerja. Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, mengutuk sistem gaji yang terpisah antara gaji pokok dan tunjangan, di mana ASN dan pensiunan masih menghadapi kesulitan keuangan.
Sistem single salary system ini diprediksi dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan bagi ASN, serta memudahkan proses pengelolaan gaji. Dengan demikian, ASN tidak lagi harus menghadapi beban cicilan yang berat hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan setelah kerja dapat lebih terjamin.
Zudan menyatakan bahwa sistem ini dapat meningkatkan keadilan bagi ASN dan pensiunan, dengan menggabungkan semua komponen penghasilan dalam satu jenis penggajian. Penghasilan tersebut akan mencakup gaji pokok dan tunjangan, sehingga ASN tidak lagi harus memikirkan tentang biaya hidup yang tidak terduga.
Sistem single salary system ini telah diusulkan sebelumnya oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, sebagai bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini juga sudah dipelajari dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyebutkan bahwa desain single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya menerima satu jenis penghasilan, yaitu gabungan berbagai komponen penghasilan.
Sistem single salary system ini diprediksi dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan bagi ASN, serta memudahkan proses pengelolaan gaji. Dengan demikian, ASN tidak lagi harus menghadapi beban cicilan yang berat hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan setelah kerja dapat lebih terjamin.
Zudan menyatakan bahwa sistem ini dapat meningkatkan keadilan bagi ASN dan pensiunan, dengan menggabungkan semua komponen penghasilan dalam satu jenis penggajian. Penghasilan tersebut akan mencakup gaji pokok dan tunjangan, sehingga ASN tidak lagi harus memikirkan tentang biaya hidup yang tidak terduga.
Sistem single salary system ini telah diusulkan sebelumnya oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, sebagai bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini juga sudah dipelajari dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyebutkan bahwa desain single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya menerima satu jenis penghasilan, yaitu gabungan berbagai komponen penghasilan.