Pengusulan Single Salary System Kembali Buka Diskusi tentang Pensiun ASN
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal, yang disebut sebagai Single Salary System.
Pihak Korpri berpendapat bahwa beban cicilan hingga masa pensiun masih menjadi beban besar bagi ASN. Oleh karena itu, mereka ingin menawarkan solusi alternatif yang lebih sederhana dan adil bagi ASN.
Menurut Zudan, dalam sistem Single Salary System, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN.
Pengusulan penerapan Single Salary System tidak terlepas dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa telah menyatakan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, apa itu Single Salary System secara umum? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain Single Salary System merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System dapat menjadi solusi bagi ASN yang masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Namun, perlu dilakukan diskusi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa skema ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal, yang disebut sebagai Single Salary System.
Pihak Korpri berpendapat bahwa beban cicilan hingga masa pensiun masih menjadi beban besar bagi ASN. Oleh karena itu, mereka ingin menawarkan solusi alternatif yang lebih sederhana dan adil bagi ASN.
Menurut Zudan, dalam sistem Single Salary System, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN.
Pengusulan penerapan Single Salary System tidak terlepas dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa telah menyatakan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, apa itu Single Salary System secara umum? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain Single Salary System merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System dapat menjadi solusi bagi ASN yang masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Namun, perlu dilakukan diskusi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa skema ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.