Bebban Cicilan Bunga Pensiun: Ini Jawabannya dari Zudan Arif Fakrulloh
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau "single salary system" untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini yang akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah saat ini, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN setelah kerja.
Menurut Zudan, kebanyakan ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, sistem penggajian tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan ASN setelah masa kerjanya berakhir.
Sistem "single salary system" ini akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan menjadi satu komponen yang dihitung sebagai 75 persen dari total penghasilan. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan, menurut Zudan.
Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi prioritas dalam pemerintahan terkait dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Rencana penerapan gaji tunggal PNS ini merupakan bagian dari upaya tersebut.
Tahun 2024, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa mengungkapkan konsep reformasi sistem pensiun dan "single salary" bagi ASN sebagai prioritas. Desain "single salary system" merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yaitu gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan demikian, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal untuk ASN, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN setelah kerja.
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau "single salary system" untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini yang akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah saat ini, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN setelah kerja.
Menurut Zudan, kebanyakan ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, sistem penggajian tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan ASN setelah masa kerjanya berakhir.
Sistem "single salary system" ini akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan menjadi satu komponen yang dihitung sebagai 75 persen dari total penghasilan. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan, menurut Zudan.
Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi prioritas dalam pemerintahan terkait dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Rencana penerapan gaji tunggal PNS ini merupakan bagian dari upaya tersebut.
Tahun 2024, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa mengungkapkan konsep reformasi sistem pensiun dan "single salary" bagi ASN sebagai prioritas. Desain "single salary system" merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yaitu gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan demikian, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal untuk ASN, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN setelah kerja.