Pengusulan Kembali Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN: Meningkatkan Kesejahteraan Pensilunan
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensilunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau yang dikenal dengan Single Salary System. Ini merupakan langkah reformasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Menurut Zudan, setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, sistem penggajian tunggal diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi ASN dalam mengelola pensilunan.
Dalam system penggajian tunggal ini, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan sehingga menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan, serta dapat mengurangi beban cicilan yang dihadapi ASN.
Sistem penggajian tunggal ini tidak baru, namun telah pernah diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pihak Korpri juga telah mengusulkan sistem ini sebelumnya, namun belum secara resmi diterapkan.
Desain Single Salary System merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam mengelola pensilunan.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta memberikan kesadaran bahwa sistem penggajian tunggal adalah langkah reformasi yang penting untuk meningkatkan kinerja ASN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensilunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau yang dikenal dengan Single Salary System. Ini merupakan langkah reformasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Menurut Zudan, setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, sistem penggajian tunggal diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi ASN dalam mengelola pensilunan.
Dalam system penggajian tunggal ini, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan sehingga menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan, serta dapat mengurangi beban cicilan yang dihadapi ASN.
Sistem penggajian tunggal ini tidak baru, namun telah pernah diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dalam saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pihak Korpri juga telah mengusulkan sistem ini sebelumnya, namun belum secara resmi diterapkan.
Desain Single Salary System merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam mengelola pensilunan.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta memberikan kesadaran bahwa sistem penggajian tunggal adalah langkah reformasi yang penting untuk meningkatkan kinerja ASN.