Penerapan Single Salary System untuk ASN: Solusi untuk Beban Cicilan dan Kesejahteraan
Bulan Oktober 2025, Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau Single Salary System untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Solusi ini diharapkan dapat membantu menangani beban cicilan hingga masa pensiun dan memastikan kesejahteraan ASN setelah kerja.
Menurut Zudan, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan yang sangat berat sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin. Dengan demikian, sistem penggajian tunggal dapat menjadi solusi yang lebih adil dan sederhana bagi ASN.
Sistem Single Salary System ini menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. Dalam sistem ini, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan.
Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan penerapan Single Salary System telah ditetapkan sebagai prioritas oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan ASN.
Desain Single Salary System yang diusulkan melibatkan penggabungan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan tunggal. Penghasilan tersebut akan dihitung sebagai satu komponen, sehingga ASN tidak perlu lagi menghadapi beban cicilan yang kompleks.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan stabil dan aman setelah kerja. Solusi ini juga dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan ASN.
Bulan Oktober 2025, Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mengusulkan penerapan sistem penggajian tunggal atau Single Salary System untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Solusi ini diharapkan dapat membantu menangani beban cicilan hingga masa pensiun dan memastikan kesejahteraan ASN setelah kerja.
Menurut Zudan, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan yang sangat berat sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin. Dengan demikian, sistem penggajian tunggal dapat menjadi solusi yang lebih adil dan sederhana bagi ASN.
Sistem Single Salary System ini menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. Dalam sistem ini, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan.
Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan penerapan Single Salary System telah ditetapkan sebagai prioritas oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan ASN.
Desain Single Salary System yang diusulkan melibatkan penggabungan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan tunggal. Penghasilan tersebut akan dihitung sebagai satu komponen, sehingga ASN tidak perlu lagi menghadapi beban cicilan yang kompleks.
Dengan demikian, penerapan Single Salary System dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan stabil dan aman setelah kerja. Solusi ini juga dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan ASN.