Presiden Prabowo Subianto Dapat Manfaatkan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Bulan Februari lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (MENAKERJA) No. 95 tahun 2022 tentang "Tunjangan Pajak Penghasilan Karyawan Perusahaan (PPPK) untuk Karyawan yang bekerja Paruh Waktu".
Presiden Prabowo Subianto dapat menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan paruh waktu ini setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2022 ada lebih dari 3 juta pekerja yang mendaftar sebagai karyawan paruh waktu untuk bekerja di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam konteks tersebut, menurut pengguna PPPK, menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan ini dapat menjadi manfaat besar bagi mereka. "Saat ini saya bekerja paruh waktu sebagai pengajar mata pelajaran di sebuah sekolah swasta, setelah mendaftar sebagai karyawan paruh waktu, saya bisa menikmati tunjangan pajak yang relatif besar", katanya.
Namun, penasaran adalah banyak pekerja karyawan paruh waktu masih belum memahami dengan baik tentang manfaat dan syaratnya. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, sampai saat ini tidak ada data yang mengenai jumlah karyawan paruh waktu yang sudah menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan ini.
Selain itu, untuk mendapatkan keuntungan dari tunjangan pajak ini, pekerja harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus bekerja paruh waktu dengan jam kerja tidak lebih dari 240 jam dalam satu bulan, kedua, mereka harus mendaftar sebagai karyawan paruh waktu di badan usaha yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan dan memiliki status sebagai pengusaha atau karyawan, serta ketiga, mereka harus menyerahkan daftar keluarga mereka pada tempat kerja.
Bulan Februari lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (MENAKERJA) No. 95 tahun 2022 tentang "Tunjangan Pajak Penghasilan Karyawan Perusahaan (PPPK) untuk Karyawan yang bekerja Paruh Waktu".
Presiden Prabowo Subianto dapat menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan paruh waktu ini setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2022 ada lebih dari 3 juta pekerja yang mendaftar sebagai karyawan paruh waktu untuk bekerja di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam konteks tersebut, menurut pengguna PPPK, menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan ini dapat menjadi manfaat besar bagi mereka. "Saat ini saya bekerja paruh waktu sebagai pengajar mata pelajaran di sebuah sekolah swasta, setelah mendaftar sebagai karyawan paruh waktu, saya bisa menikmati tunjangan pajak yang relatif besar", katanya.
Namun, penasaran adalah banyak pekerja karyawan paruh waktu masih belum memahami dengan baik tentang manfaat dan syaratnya. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, sampai saat ini tidak ada data yang mengenai jumlah karyawan paruh waktu yang sudah menikmati tunjangan pajak penghasilan karyawan perusahaan ini.
Selain itu, untuk mendapatkan keuntungan dari tunjangan pajak ini, pekerja harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus bekerja paruh waktu dengan jam kerja tidak lebih dari 240 jam dalam satu bulan, kedua, mereka harus mendaftar sebagai karyawan paruh waktu di badan usaha yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan dan memiliki status sebagai pengusaha atau karyawan, serta ketiga, mereka harus menyerahkan daftar keluarga mereka pada tempat kerja.