Golongan 9 Pekerjaan Pemerintahan Berstatus Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji yang cukup besar. Informasi ini berdasarkan keterbukaan pemerintah, yaitu peraturan yang menetapkan penggajian untuk PPPK golongan 9. Peraturan tersebut menetapkan bahwa gaji PPPK golongan 9 mulai dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Hal ini terjadi karena lulusan formal program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D-IV) dapat mengisi pangkat atau jabatan Ahli Pertama. Selain itu, gaji PPPK setiap bulan per golongan secara rinci sudah disebutkan dalam pemerintah, seperti golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900, sedangkan untuk golongan 9 adalah Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
Golongan PPPK juga memiliki penyesuaian terhadap peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan penggajian untuk berbagai golongan pegawai pemerintahan.
Hal ini terjadi karena lulusan formal program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D-IV) dapat mengisi pangkat atau jabatan Ahli Pertama. Selain itu, gaji PPPK setiap bulan per golongan secara rinci sudah disebutkan dalam pemerintah, seperti golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900, sedangkan untuk golongan 9 adalah Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
Golongan PPPK juga memiliki penyesuaian terhadap peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan penggajian untuk berbagai golongan pegawai pemerintahan.