Golongan PPPK dengan Jabatan Ahli Pertama Banyak Diterima, Bayaran Gaji Mulai Rp3.203.600
Pemerintah menetapkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meliputi 17 golongan tertentu dengan bayaran gaji berbeda-beda, termasuk golongan 9 yang menjadi fokus perhatian masyarakat.
Golongan PPPK ini akan diisi oleh lulusan formal program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D-IV), seperti Ahli Pertama. Selain itu, ada juga lulusan Sekolah Dasar (SD) menjadi golongan 1, lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat golongan 4, dan sebagainya.
Golongan PPPK dengan bayaran gaji mulai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 dijabatan Ahli Pertama. Penggunaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, dan diimbangi dengan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, PPPK dengan lulusan Pascasarjana atau Magister (S2) menjadi golongan 10, yang merupakan pegawai kantor pemerintahan berstatus PPPK. Lulusan Doktor (S3) termasuk di golongan 11 dan memiliki bayaran gaji tertinggi.
Lihat daftar besarnya gaji PPPK secara rinci berikut ini:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.000
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.000 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.000 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Pemerintah menetapkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meliputi 17 golongan tertentu dengan bayaran gaji berbeda-beda, termasuk golongan 9 yang menjadi fokus perhatian masyarakat.
Golongan PPPK ini akan diisi oleh lulusan formal program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D-IV), seperti Ahli Pertama. Selain itu, ada juga lulusan Sekolah Dasar (SD) menjadi golongan 1, lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat golongan 4, dan sebagainya.
Golongan PPPK dengan bayaran gaji mulai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 dijabatan Ahli Pertama. Penggunaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, dan diimbangi dengan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, PPPK dengan lulusan Pascasarjana atau Magister (S2) menjadi golongan 10, yang merupakan pegawai kantor pemerintahan berstatus PPPK. Lulusan Doktor (S3) termasuk di golongan 11 dan memiliki bayaran gaji tertinggi.
Lihat daftar besarnya gaji PPPK secara rinci berikut ini:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.000
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.000 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.000 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000