Operasi Zebra 2025 dilaksanakan serentak di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Pihak kepolisian mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas serta melindungi pejalan kaki yang dinilai sebagai pengguna jalan paling rentan.
Operasi Zebra 2025 dilaksanakan pada 17-30 November 2025, dan merupakan langkah awal menjelang Operasi Lilin 2025. Pihak kepolisian tidak merilis daftar resmi titik pelaksanaan operasi ini, namun berdasarkan pola jam kerja umum kepolisian, pengendara dapat memperkirakan jadwal pelaksanaannya.
Dalam Operasi Zebra 2025 di Yogyakarta, terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu: pengendara di bawah umur, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, dan mengkonsumsi alkohol saat berkendara.
Sementara itu, di Semarang terdapat 10 prioritas penindakan Operasi Zebra Candi 2025, yaitu: melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos traffic light, pengendara motor masih di bawah umur, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (brong), kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo), over dimension dan over load (ODOL).
Di Surabaya, terdapat 39 titik CCTV E-TLE yang kemungkinan dijadikan lokasi pengawasan. Selain itu, ada sejumlah zona rawan kecelakaan yang perlu diwaspadai pengendara, yaitu: jalan Diponegoro, MERR (jalan Ir Soekarno), jalan Mayjen Sungkono, jalan Darmo, jalan Greges, jalan Perak Barat, jalan Kedung Cowek, jalan Arjuno, jalan Kenjeran, dan jalan Basuki Rahmat.
Dengan demikian, pengendara diperingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi selama operasi berlangsung.
Operasi Zebra 2025 dilaksanakan pada 17-30 November 2025, dan merupakan langkah awal menjelang Operasi Lilin 2025. Pihak kepolisian tidak merilis daftar resmi titik pelaksanaan operasi ini, namun berdasarkan pola jam kerja umum kepolisian, pengendara dapat memperkirakan jadwal pelaksanaannya.
Dalam Operasi Zebra 2025 di Yogyakarta, terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu: pengendara di bawah umur, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, dan mengkonsumsi alkohol saat berkendara.
Sementara itu, di Semarang terdapat 10 prioritas penindakan Operasi Zebra Candi 2025, yaitu: melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos traffic light, pengendara motor masih di bawah umur, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (brong), kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo), over dimension dan over load (ODOL).
Di Surabaya, terdapat 39 titik CCTV E-TLE yang kemungkinan dijadikan lokasi pengawasan. Selain itu, ada sejumlah zona rawan kecelakaan yang perlu diwaspadai pengendara, yaitu: jalan Diponegoro, MERR (jalan Ir Soekarno), jalan Mayjen Sungkono, jalan Darmo, jalan Greges, jalan Perak Barat, jalan Kedung Cowek, jalan Arjuno, jalan Kenjeran, dan jalan Basuki Rahmat.
Dengan demikian, pengendara diperingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi selama operasi berlangsung.