Gaji Pasca BUMN: Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu Mendapat Upah Aset
Pemerintah Prabowo Subashi telah menetapkan upah minimum untuk tenaga sanitasi lingkungan yang bekerja di bawah jaringan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pasalnya, pekerja ini dianggap memiliki kualitas kerja yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja paruh waktu lainnya.
Menurut sumber dekat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehamilan, upah minimum untuk tenaga sanitasi lingkungan PPPK paruh waktu telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Namun, bukan berarti mereka mendapatkan upah yang sama dengan pekerja BUMN. Upah ini hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah kontrak kerja jangka panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehamilan juga telah menetapkan kriteria kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja sanitasi lingkungan, seperti memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, memiliki sertifikasi yang relevan, dan dapat bekerja dengan aman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan keamanan bagi pekerja sanitasi lingkungan.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pekerja Paruh Waktu Indonesia (API) mengklaim bahwa upah minimum yang diberikan masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. "Upah Rp 2.500.000 per bulan masih tidak mencukupi bagi pekerja paruh waktu yang harus bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari", kata mereka.
Pemerintah Prabowo Subashi diharapkan dapat melakukan revisi kebijakan ini agar upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja sanitasi lingkungan.
Pemerintah Prabowo Subashi telah menetapkan upah minimum untuk tenaga sanitasi lingkungan yang bekerja di bawah jaringan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pasalnya, pekerja ini dianggap memiliki kualitas kerja yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja paruh waktu lainnya.
Menurut sumber dekat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehamilan, upah minimum untuk tenaga sanitasi lingkungan PPPK paruh waktu telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Namun, bukan berarti mereka mendapatkan upah yang sama dengan pekerja BUMN. Upah ini hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah kontrak kerja jangka panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehamilan juga telah menetapkan kriteria kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja sanitasi lingkungan, seperti memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, memiliki sertifikasi yang relevan, dan dapat bekerja dengan aman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan keamanan bagi pekerja sanitasi lingkungan.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pekerja Paruh Waktu Indonesia (API) mengklaim bahwa upah minimum yang diberikan masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. "Upah Rp 2.500.000 per bulan masih tidak mencukupi bagi pekerja paruh waktu yang harus bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari", kata mereka.
Pemerintah Prabowo Subashi diharapkan dapat melakukan revisi kebijakan ini agar upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja sanitasi lingkungan.