"Pajak Gaji Tenaga Sanitasi di Indonesia Tidak Menanggung Asam"
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Prabowo Subianto memperbanyak mengenalkan kebijakan baru terkait pajak gaji tenaga sanitasi. Meskipun demikian, banyak orang yang masih bingung tentang bagaimana pajak ini berlaku dalam praktiknya.
Menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeg), Pajak Penghasilan Tenaga Sanitasi (PPh 23) untuk pekerja paruh waktu tidak terlalu menanggung asam bagi banyak orang. Hal ini karena pihak pemerintah telah memberikan aturan yang cukup jelas mengenai pajak ini.
Berdasarkan regulasi, PPh 23 hanya berlaku untuk pekerja sanitasi yang menerima gaji minimal Rp 500 ribu per bulan. Jika seseorang menerima gaji di bawah batas ini, maka tidak wajib membayar pajak. Namun, jika seseorang menerima gaji di atas batas tersebut, maka harus membayar pajak sebesar 20% dari total penghasilannya.
Pada umumnya, banyak pekerja sanitasi yang mengeluh bahwa pajak ini terlalu berat dan tidak sesuai dengan asam. Mereka berharap pemerintah dapat menyesuaikan aturan ini agar lebih menguntungkan bagi mereka.
Sementara itu, Kemenkeg juga telah memberikan beberapa kesempatan bagi pekerja sanitasi untuk memperbaiki kesalahan pembayaran pajak. Mereka dapat melakukan revisi pembayaran pada situs web Kemenkeg atau menghubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan bantuan.
Dengan demikian, meskipun PPh 23 masih merupakan kebijakan yang berat bagi banyak orang, namun pemerintah telah memberikan beberapa penyesuaian untuk membantu pekerja sanitasi dalam melakukan pembayaran pajak.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Prabowo Subianto memperbanyak mengenalkan kebijakan baru terkait pajak gaji tenaga sanitasi. Meskipun demikian, banyak orang yang masih bingung tentang bagaimana pajak ini berlaku dalam praktiknya.
Menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeg), Pajak Penghasilan Tenaga Sanitasi (PPh 23) untuk pekerja paruh waktu tidak terlalu menanggung asam bagi banyak orang. Hal ini karena pihak pemerintah telah memberikan aturan yang cukup jelas mengenai pajak ini.
Berdasarkan regulasi, PPh 23 hanya berlaku untuk pekerja sanitasi yang menerima gaji minimal Rp 500 ribu per bulan. Jika seseorang menerima gaji di bawah batas ini, maka tidak wajib membayar pajak. Namun, jika seseorang menerima gaji di atas batas tersebut, maka harus membayar pajak sebesar 20% dari total penghasilannya.
Pada umumnya, banyak pekerja sanitasi yang mengeluh bahwa pajak ini terlalu berat dan tidak sesuai dengan asam. Mereka berharap pemerintah dapat menyesuaikan aturan ini agar lebih menguntungkan bagi mereka.
Sementara itu, Kemenkeg juga telah memberikan beberapa kesempatan bagi pekerja sanitasi untuk memperbaiki kesalahan pembayaran pajak. Mereka dapat melakukan revisi pembayaran pada situs web Kemenkeg atau menghubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan bantuan.
Dengan demikian, meskipun PPh 23 masih merupakan kebijakan yang berat bagi banyak orang, namun pemerintah telah memberikan beberapa penyesuaian untuk membantu pekerja sanitasi dalam melakukan pembayaran pajak.