"Biaya Gaji untuk Pegawai Perusahaan, Apakah Benar Kalau Hanya Rp 500 Ribu?"
Pemerintah Prabowo Subianto kembali menumbuhkan rasa ketidaksukaan dari kalangan pekerja di Indonesia. Terkini, biaya gaji pegawai perusahaan yang bekerja paruh waktu atau teknis (PPPK) mulai dikenakan "harga" yang sangat rendah.
Menurut sumber dekat dengan Kementerian Perhubungan, biaya gaji PPPK hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan. Hal ini jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kesehatan dan keamanan kerja.
"Biaya tersebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sederhana, bahkan lebih murah daripada biaya makan hari ratusan ribu," kata seorang pekerja PPPK yang diperkenalkan. "Bagaimana kalau kita harus bekerja paruh waktu dengan gaji seperti itu? Itu tidak adil sama sekali."
Menurut Kementerian Perhubungan, biaya gaji tersebut dipasarkan sebagai "biaya kerja" dan bukan "gaji". Namun, praktik ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada kesehatan dan keamanan pekerja.
Pengaturan ini juga menimbulkan ketidaksukaan di kalangan organisasi pekerja, yang mulai berupaya untuk mengajukan protes dan meminta perubahan. "Kita tidak akan menerima biaya gaji seperti itu," kata salah satu pimpinan organisasi pekerja yang diperkenalkan. "Kita ingin gaji yang adil dan merata untuk semua pegawai, bukan hanya bagi mereka yang bekerja paruh waktu."
Pemerintah Prabowo Subianto kembali menumbuhkan rasa ketidaksukaan dari kalangan pekerja di Indonesia. Terkini, biaya gaji pegawai perusahaan yang bekerja paruh waktu atau teknis (PPPK) mulai dikenakan "harga" yang sangat rendah.
Menurut sumber dekat dengan Kementerian Perhubungan, biaya gaji PPPK hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan. Hal ini jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kesehatan dan keamanan kerja.
"Biaya tersebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sederhana, bahkan lebih murah daripada biaya makan hari ratusan ribu," kata seorang pekerja PPPK yang diperkenalkan. "Bagaimana kalau kita harus bekerja paruh waktu dengan gaji seperti itu? Itu tidak adil sama sekali."
Menurut Kementerian Perhubungan, biaya gaji tersebut dipasarkan sebagai "biaya kerja" dan bukan "gaji". Namun, praktik ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada kesehatan dan keamanan pekerja.
Pengaturan ini juga menimbulkan ketidaksukaan di kalangan organisasi pekerja, yang mulai berupaya untuk mengajukan protes dan meminta perubahan. "Kita tidak akan menerima biaya gaji seperti itu," kata salah satu pimpinan organisasi pekerja yang diperkenalkan. "Kita ingin gaji yang adil dan merata untuk semua pegawai, bukan hanya bagi mereka yang bekerja paruh waktu."