Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Pranata Trantibum Diperbarui
Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, pemerintah telah mengatur kembali aturan kerja lembur (PPPK) bagi pegawai negeri. Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pengenaan gaji paruh waktu untuk pegawai yang melakukan pranata trantibum.
Menurut sumber di Kementerian Sosial, pegawai yang melakukan pranata trantibum akan mendapatkan gaji paruh waktu sebesar 50% dari gaji bulanan normalnya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
Dalam perspektif pegawai, penugasan gaji paruh waktu ini dianggap sebagai imbalan atas kerja keras mereka dalam mencegah penyebaran virus corona. Banyak pegawai yang merasa relaks karena dapat bekerja dari rumah dan tidak perlu khawatir tentang risiko penyakit.
Namun, ada juga beberapa pegawai yang merasa kecewa dengan penugasan gaji paruh waktu ini. Mereka mengatakan bahwa pengenaan gaji paruh waktu ini bukanlah imbalan yang adil bagi mereka yang sudah bekerja keras selama bertahun-tahun.
Pemerintah menjanjikan bahwa aturan ini akan tetap dijalankan hingga saat ini dan tidak akan berubah. Namun, ada kemungkinan bahwa aturan ini akan disesuaikan jika situasi penyakit corona semakin stabil.
Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, pemerintah telah mengatur kembali aturan kerja lembur (PPPK) bagi pegawai negeri. Salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pengenaan gaji paruh waktu untuk pegawai yang melakukan pranata trantibum.
Menurut sumber di Kementerian Sosial, pegawai yang melakukan pranata trantibum akan mendapatkan gaji paruh waktu sebesar 50% dari gaji bulanan normalnya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
Dalam perspektif pegawai, penugasan gaji paruh waktu ini dianggap sebagai imbalan atas kerja keras mereka dalam mencegah penyebaran virus corona. Banyak pegawai yang merasa relaks karena dapat bekerja dari rumah dan tidak perlu khawatir tentang risiko penyakit.
Namun, ada juga beberapa pegawai yang merasa kecewa dengan penugasan gaji paruh waktu ini. Mereka mengatakan bahwa pengenaan gaji paruh waktu ini bukanlah imbalan yang adil bagi mereka yang sudah bekerja keras selama bertahun-tahun.
Pemerintah menjanjikan bahwa aturan ini akan tetap dijalankan hingga saat ini dan tidak akan berubah. Namun, ada kemungkinan bahwa aturan ini akan disesuaikan jika situasi penyakit corona semakin stabil.