Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Saat ini, terdapat beberapa jenis jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satunya adalah pengelola umum operasional. Jabatan ini dilaksanakan oleh pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan memiliki tugas-tugas yang spesifik.
Gaji PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Sebagai pegawai dengan jenis jabatan fungsional, gaji PPPK paruh waktu pengelola umum operasional dihitung dari besaran upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK). Berikut adalah daftar UMP dan UMK tiap daerah di Indonesia tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perhitungan gaji. Daftar tersebut antara lain: Aceh Rp 3.685.616, Sumatera Utara Rp 2.992.559, Sumatera Barat Rp 2.994.193, Riau Rp 3.508.776, Jambi Rp 3.234.535 dan sebagainya.
Tugas PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Dalam konteks PPPK paruh waktu ini, tugas seorang pengelola umum operasional adalah sebagai berikut:
1. Menerima naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Memberi lembar pengantar pada naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Menggandakan naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
4. Mendistribusikan naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
5. Membantu melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik secara tertulis maupun lisan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Pegawai dengan jenis jabatan fungsional memiliki hak untuk menerima tunjangan. Pada perhitungan ini, akan dihitung gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai tersebut.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
2. Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
3. Tunjangan Pekerjaan/Jabatan
4. Tunjangan Pangan berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
6. Fasilitas pendukung, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dalam hal ini, gaji PPPK paruh waktu pengelola umum operasional dihitung dari besaran upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Saat ini, terdapat beberapa jenis jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satunya adalah pengelola umum operasional. Jabatan ini dilaksanakan oleh pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan memiliki tugas-tugas yang spesifik.
Gaji PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Sebagai pegawai dengan jenis jabatan fungsional, gaji PPPK paruh waktu pengelola umum operasional dihitung dari besaran upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK). Berikut adalah daftar UMP dan UMK tiap daerah di Indonesia tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perhitungan gaji. Daftar tersebut antara lain: Aceh Rp 3.685.616, Sumatera Utara Rp 2.992.559, Sumatera Barat Rp 2.994.193, Riau Rp 3.508.776, Jambi Rp 3.234.535 dan sebagainya.
Tugas PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Dalam konteks PPPK paruh waktu ini, tugas seorang pengelola umum operasional adalah sebagai berikut:
1. Menerima naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Memberi lembar pengantar pada naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Menggandakan naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
4. Mendistribusikan naskah dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
5. Membantu melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik secara tertulis maupun lisan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional
Pegawai dengan jenis jabatan fungsional memiliki hak untuk menerima tunjangan. Pada perhitungan ini, akan dihitung gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai tersebut.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
2. Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
3. Tunjangan Pekerjaan/Jabatan
4. Tunjangan Pangan berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
6. Fasilitas pendukung, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dalam hal ini, gaji PPPK paruh waktu pengelola umum operasional dihitung dari besaran upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK).