Gaji Pegawai Pekerjaan Perantara (PPPK) Paruh Waktu, Siapa yang Mendapatkan Potongan?
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengatur kembali gaji pegawai PPPK paruh waktu. Pengelola layanan operasional di Indonesia, sebagian besar tergolong dalam kategori ini.
Berdasarkan peraturan baru, pengelola layanan operasional yang bekerja paruh waktu mendapat upah minimum Rp 2.500.000 per bulan. Ini merupakan pertumbuhan dari RM 2.100.000 pada tahun lalu.
Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak mencapai tingkat ini, seperti konsultan dan ahli teknis yang menerima gaji Rp 1.800.000. "Potongan upah ini berarti kita harus lebih efisien dalam pengelolaan biaya," kata seorang pejabat Kemen PU.
Pemerintah berharap peraturan baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi biaya operasional. Namun, banyak orang yang khawatir bahwa upah pegawai akan menurun. "Kita tidak ingin kehilangan kemampuan para pekerja kita," kata seseorang yang berwenang.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengatur kembali gaji pegawai PPPK paruh waktu. Pengelola layanan operasional di Indonesia, sebagian besar tergolong dalam kategori ini.
Berdasarkan peraturan baru, pengelola layanan operasional yang bekerja paruh waktu mendapat upah minimum Rp 2.500.000 per bulan. Ini merupakan pertumbuhan dari RM 2.100.000 pada tahun lalu.
Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak mencapai tingkat ini, seperti konsultan dan ahli teknis yang menerima gaji Rp 1.800.000. "Potongan upah ini berarti kita harus lebih efisien dalam pengelolaan biaya," kata seorang pejabat Kemen PU.
Pemerintah berharap peraturan baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi biaya operasional. Namun, banyak orang yang khawatir bahwa upah pegawai akan menurun. "Kita tidak ingin kehilangan kemampuan para pekerja kita," kata seseorang yang berwenang.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga.