Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan proses penetapan Pekerja Paksa Paruh Waktu (PPPK) yang lebih seragam. Para pegawai yang sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) akan dibagi ke dalam beberapa kategori jabatan, termasuk sebagai Konsultan atau Profesional Proyek Pemerintah.
Gaji PPPK paruh waktu untuk konsultan dan profesional proyek pemerintah diperkirakan sekitar Rp 8-12 juta. Namun perlu diingat bahwa gaji tersebut masih mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Berikut adalah rincian gaji PPPK paruh waktu untuk beberapa kategori jabatan:
* Tenaga Administrasi Paruh Waktu: Rp 2,5-4 juta (durasi kerja 20-30 jam per pekan)
* Tenaga Teknis/IT Paruh Waktu: Rp 4-7 juta (pekerjaan berbasis proyek digital)
* Tenaga Pendidikan Paruh Waktu: Rp 3,5-6 juta (guru dan instruktur durasi tertentu)
* Tenaga Kesehatan Paruh Waktu: Rp 5-8,5 juta (dokter dan perawat kontrak daerah)
* Konsultan/Profesional Proyek Pemerintah: Rp 8-12 juta (pada proyek khusus berskala nasional)
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas beberapa tunjangan, seperti:
* Tunjangan kinerja
* Tunjangan tambahan seperti pangan, keluarga, dan jabatan
* THR dan gaji ke-13
* Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
* Hak cuti
Gaji PPPK paruh waktu dapat ditemukan pada beberapa tempat, tetapi pengecekan besaran gaji tersebut belum tersedia secara online. Untuk mendapatkan informasi yang akurat, pegawai dapat memeriksa SK pengangkatan atau slip gaji.
Gaji PPPK paruh waktu untuk konsultan dan profesional proyek pemerintah diperkirakan sekitar Rp 8-12 juta. Namun perlu diingat bahwa gaji tersebut masih mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Berikut adalah rincian gaji PPPK paruh waktu untuk beberapa kategori jabatan:
* Tenaga Administrasi Paruh Waktu: Rp 2,5-4 juta (durasi kerja 20-30 jam per pekan)
* Tenaga Teknis/IT Paruh Waktu: Rp 4-7 juta (pekerjaan berbasis proyek digital)
* Tenaga Pendidikan Paruh Waktu: Rp 3,5-6 juta (guru dan instruktur durasi tertentu)
* Tenaga Kesehatan Paruh Waktu: Rp 5-8,5 juta (dokter dan perawat kontrak daerah)
* Konsultan/Profesional Proyek Pemerintah: Rp 8-12 juta (pada proyek khusus berskala nasional)
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas beberapa tunjangan, seperti:
* Tunjangan kinerja
* Tunjangan tambahan seperti pangan, keluarga, dan jabatan
* THR dan gaji ke-13
* Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
* Hak cuti
Gaji PPPK paruh waktu dapat ditemukan pada beberapa tempat, tetapi pengecekan besaran gaji tersebut belum tersedia secara online. Untuk mendapatkan informasi yang akurat, pegawai dapat memeriksa SK pengangkatan atau slip gaji.