Proses penetapan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo terus berlangsung. Informasi tentang gaji PPPK Paruh Waktu dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh pegawai ini telah menjadi perbincangan banyak pihak.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh instansi daerah, tetapi ada batasan minimum. Menurut Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu harus minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo mencapai 3.037 orang, terdiri dari Tenaga Guru (1.025), Tenaga Kesehatan (393), dan Tenaga Teknis (1.619). Skema baru ini ditetapkan sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki status kontrak yang tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kontrak tahunan, serta evaluasi kinerja berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika memiliki kinerja yang baik, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp3.221.731, tetapi tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait. Pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Tambahan, Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Jaminan Sosial, dan Hak Cuti.
Pembaca perlu memahami UMP yang berlaku di Kabupaten Gorontalo, yaitu Rp3.221.731.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh instansi daerah, tetapi ada batasan minimum. Menurut Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu harus minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo mencapai 3.037 orang, terdiri dari Tenaga Guru (1.025), Tenaga Kesehatan (393), dan Tenaga Teknis (1.619). Skema baru ini ditetapkan sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki status kontrak yang tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kontrak tahunan, serta evaluasi kinerja berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika memiliki kinerja yang baik, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp3.221.731, tetapi tetap disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah terkait. Pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Tambahan, Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Jaminan Sosial, dan Hak Cuti.
Pembaca perlu memahami UMP yang berlaku di Kabupaten Gorontalo, yaitu Rp3.221.731.