Gaji Karyawan PPPK Paruh Waktu Tidak Menyentuh Tunjangan
Bulan ini, beberapa karyawan yang bekerja di bawah sistem Pengajuan Gaji Bersama (PPPK) paruh waktu mengejutkan dengan pengumuman bahwa gaji mereka tidak hanya dipengaruhi oleh jam kerja yang dilakukan. Menurut sumber informasi, ada kemungkinan bahwa tunjangan-tunjangan tertentu tetap menjadi hak milik mereka.
Pada bulan September lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus selesai dalam waktu tiga bulan untuk dipecahkan. Namun, tidak ada pernyataan yang jelas tentang apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman ini.
Sumber informasi mengakui bahwa ada beberapa karyawan yang khawatir bahwa gaji mereka tidak akan mencukupi dan akhirnya meminta bantuan dari lembaga pengelola sumber daya manusia (DPSM) perusahaan mereka. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, diperkirakan bahwa tunjangan-tunjangan seperti cuti, liburan, dan lain-lain masih tetap menjadi hak milik karyawan tersebut.
Saat ini, banyak karyawan PPPK paruh waktu yang meminta klarifikasi tentang apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman Presiden Jokowi. Mereka khawatir bahwa gaji mereka tidak akan mencukupi jika tunjangan-tunjangan tersebut dihilangkan.
"Saya sangat khawatir, karena saya sudah memiliki rencana liburan bulan depan. Jika gaji saya tidak mencukupi, saya tidak bisa melaksanakan rencana itu," kata seorang karyawan PPPK paruh waktu yang meminta nama dan alamatnya tidak diberikan.
Sementara itu, menurut asisten presiden Republik Indonesia Nuggiah Tanggula, pengumuman tentang gaji PPPK paruh waktu itu hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang bekerja di bawah sistem tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman Presiden Jokowi.
"Saya tidak bisa membantu Anda dengan pertanyaan tersebut, karena saya belum mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang apa saja yang akan dipengaruhi," kata Nuggiah Tanggula saat dihubungi.
Bulan ini, beberapa karyawan yang bekerja di bawah sistem Pengajuan Gaji Bersama (PPPK) paruh waktu mengejutkan dengan pengumuman bahwa gaji mereka tidak hanya dipengaruhi oleh jam kerja yang dilakukan. Menurut sumber informasi, ada kemungkinan bahwa tunjangan-tunjangan tertentu tetap menjadi hak milik mereka.
Pada bulan September lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus selesai dalam waktu tiga bulan untuk dipecahkan. Namun, tidak ada pernyataan yang jelas tentang apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman ini.
Sumber informasi mengakui bahwa ada beberapa karyawan yang khawatir bahwa gaji mereka tidak akan mencukupi dan akhirnya meminta bantuan dari lembaga pengelola sumber daya manusia (DPSM) perusahaan mereka. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, diperkirakan bahwa tunjangan-tunjangan seperti cuti, liburan, dan lain-lain masih tetap menjadi hak milik karyawan tersebut.
Saat ini, banyak karyawan PPPK paruh waktu yang meminta klarifikasi tentang apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman Presiden Jokowi. Mereka khawatir bahwa gaji mereka tidak akan mencukupi jika tunjangan-tunjangan tersebut dihilangkan.
"Saya sangat khawatir, karena saya sudah memiliki rencana liburan bulan depan. Jika gaji saya tidak mencukupi, saya tidak bisa melaksanakan rencana itu," kata seorang karyawan PPPK paruh waktu yang meminta nama dan alamatnya tidak diberikan.
Sementara itu, menurut asisten presiden Republik Indonesia Nuggiah Tanggula, pengumuman tentang gaji PPPK paruh waktu itu hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang bekerja di bawah sistem tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipengaruhi oleh pengumuman Presiden Jokowi.
"Saya tidak bisa membantu Anda dengan pertanyaan tersebut, karena saya belum mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang apa saja yang akan dipengaruhi," kata Nuggiah Tanggula saat dihubungi.