Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan menggelar demo besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa 18 November 2025, sebagai tindakan protes atas tuntutan RUU KUHAP. Mahasiswa ini memilih menolak pengesahan rancangan undang-undang ini karena dianggap melanggar hak asasi dan kebebasan warga.
Dalam demo kali ini, mahasiswa akan menyuarakan kekhawatiran mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHAP. Antara lain Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 yang melarang penyadapan dan merekam tanpa batas pengaturan yang jelas, Pasal 132A yang memberi keleluasaan aparat untuk membekukan rekening bank dan data elektronik seseorang secara sepihak, Pasal 112A yang memungkinkan penyeitaan perangkat dan data elektronik meskipun bukan tersangka, dan Pasal 5 yang melarang upaya paksa di tahap penyelidikan.
Selain itu, massanya juga menuntut adanya keterbukaan dengan membuka draf RUU secara transparan, partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, dan revisi pasal-pasal yang dinilai mengancam hak warga.
Dalam demo kali ini, mahasiswa akan menyuarakan kekhawatiran mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHAP. Antara lain Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 yang melarang penyadapan dan merekam tanpa batas pengaturan yang jelas, Pasal 132A yang memberi keleluasaan aparat untuk membekukan rekening bank dan data elektronik seseorang secara sepihak, Pasal 112A yang memungkinkan penyeitaan perangkat dan data elektronik meskipun bukan tersangka, dan Pasal 5 yang melarang upaya paksa di tahap penyelidikan.
Selain itu, massanya juga menuntut adanya keterbukaan dengan membuka draf RUU secara transparan, partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, dan revisi pasal-pasal yang dinilai mengancam hak warga.