Indonesia's Counter-Disinformation Bill Is Still in Discourse, Palace Says

Pemerintah Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Menghadapi Pemberitaan yang Kurang Akurat dan Propaganda Asing masih dalam diskusi dan belum menjadi undang-undang yang jelas. Menurut Sekretaris Kabinet, Menteri Prasetyo Hadi, perencanaan ini masih berada di tahap diskusi dan belum masuk ke tahap penulisan undang-undang.

" draft law belom dimulai , apa yang akan kita buat kan sibuk diskusi aja, mengenai keseimbangan informasi," kata Prasetyo saat melanjutkan pertemuan di Istana Presiden Jakarta baru-baru ini.

Laporan tersebut disebutnya berasal dari ketakutan terhadap akuntabilitas platform informasi dan kebutuhan memastikan penyebaran informasi yang bertanggung jawab dalam masyarakat.

Menurut Prasetyo, pemerintah sedang mempertimbangkan dampak dari berbagai platform komunikasi, terutama jika ada pihak yang kurang bertanggung jawab. Dia menekankan bahwa semacam itu adalah semboyan dari prinsip belakang perencanaan ini.

Dia juga menyebutkan kenaikan teknologi mesin pengolahan informasi sebagai alasan untuk mencari peraturan baru.
"Kami tidak ingin menggunakan teknologi atau teknologi untuk kejahatan yang berbahaya," kata Prasetyo menekankan agar teknologi bisa menjadi manfaat bagi masyarakat. "Perlu kita pintar dan terus mengikuti inovasi."
 
akhirnya juga ngebaca laporan ini 🤔 apa sih yang ada di dalamnya ya... kayaknya pemerintah berencana buat atur platform online yang kurang akurat kan, tapi masih nggak ada nanti 😐. kenapa harus diskusi aja sebelum nulis undang-undang? kalau udah sibuk banget kayak ini, apa yang udah diusulkan belum 🤷‍♂️. dan apa sih yang dimaksud dengan "keseimbangan informasi"? kalau itu nggak jelas aja, apa gunanya diskusi lagi 😂.
 
gampang banget, govt coba lagi buat atur platform media sosial yang bikin informasi tidak akurat, tapi gak ada hasil apa-apa . mungkin harusnya diulang lagi dengan cara yang lebih bijak, jangan terlalu kaku & harus siap-siap juga atas kejahatan online .
 
Hmmppp, pemerintah punya ide buat undang-undang tentang pemberitaan yang kurang akurat... seperti apa kenaikan teknologi itu? Kita suka aja nonton video viral di Instagram dan akhirnya pemerintah punya ide untuk mengontrol hal itu. Mereka nggak ingin kita terjebak dalam propaganda asing, tapi aku rasa mereka gampang nggak bisa catch up dengan teknologi yang semakin canggih. Saya harap draft law ini tidak terlalu panjang dan membuat kita semua kecewa seperti nonton bioskop yang lama.
 
ini jadi udah aja 1 tahun lagi pemerintah akan buat undang-undang ini, tapi masih bosen banget sih. mereka bilang harusnya ada keseimbangan informasi, tapi bagaimana caranya? gimana sih cara kita bisa mengetahui apa yang benar dan apa yang salah? perlu justru banyak diskusi lebih lanjut, bukan. sibuk dengan diskusi, kayak gitu.
 
aku pikir pemerintah gak perlu buat undang-undang lagi, kalau kan sudah ada Undang-Undang Electrlik dan jadi semakin kompleks aja, apa yang diharapkan ya? tapi mungkin penting banget buat masyarakat, aku lihat banyak orang online yang cemas banget dengan informasi yang salah atau diputar oleh pihak lain, kayaknya perlu ada aturan agar tidak terjadi lagi. tapi gak pernah juga sih, ini Indonesia aja, kita jadi adaptasi sih 🤦‍♂️
 
🤔 Aku pikir ini masalah yang sangat penting di masa depan, kalau tidak diatur dengan benar platform informasi itu bisa jadi berantakan aja. Seperti geng kejahatan online yang pahitnya bisa bermasalah pada banyak orang. Aku harap pemerintah bisa segera mengeluarkan undang-undang ini dan kalau bisa lebih cepat, biar kita tidak terlalu panjang waktu menunggu informasi yang benar tentang apa yang terjadi di negeri ini.
 
Hmm, nggak paham apa arti dari 'semboyan' ya... apa itu? Kalau gini ada undang-undang buat kontrol informasi, apakah bisa mencegah siapa-siapa yang kurang bertanggung jawab membagikan informasi yang salah atau propaganda asing?
 
kembali
Top