Pemerintah Indonesia siap mengembalikan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, setelah pemerintah Belanda memohon bantuan Indonesia untuk memulangkan kedua individu tersebut. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini diambil karena pertimbangan kemanusiaan, terutama karena kedua narapidana tersebut telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit.
Kedua individu ini diberikan hukuman mati serta penjara seumur hidup atas tindak pidana narkotika di Indonesia. Namun, tidak ada putusan pengadilan yang dapat ditentukan oleh Indonesia karena hampir semua aspek proses pengadilan telah diselesaikan di Belanda.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia siap mengambil langkah untuk memulangkan kedua narapidana tersebut ke Belanda, meskipun ini tidak berarti bahwa Indonesia akan mengubah putusan hukum yang telah diberikan kepada mereka. Langkah ini hanya disebabkan oleh kemampuan Belanda untuk menangani proses pengadilan terhadap keduanya dan memenuhi permintaan Belanda untuk memulangkan kedua narapidana tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan untuk memulangkan kedua narapidana ini tidak mengubah putusannya, tetapi akan menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda untuk menangani proses hukum dan memberikan pengampunan yang mungkin.
Kedua individu ini diberikan hukuman mati serta penjara seumur hidup atas tindak pidana narkotika di Indonesia. Namun, tidak ada putusan pengadilan yang dapat ditentukan oleh Indonesia karena hampir semua aspek proses pengadilan telah diselesaikan di Belanda.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia siap mengambil langkah untuk memulangkan kedua narapidana tersebut ke Belanda, meskipun ini tidak berarti bahwa Indonesia akan mengubah putusan hukum yang telah diberikan kepada mereka. Langkah ini hanya disebabkan oleh kemampuan Belanda untuk menangani proses pengadilan terhadap keduanya dan memenuhi permintaan Belanda untuk memulangkan kedua narapidana tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan untuk memulangkan kedua narapidana ini tidak mengubah putusannya, tetapi akan menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda untuk menangani proses hukum dan memberikan pengampunan yang mungkin.