Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang saat ini memasuki tahap persetujuan DPR tidak akan mempengaruhi independensi dan kewenangan bank sentral. Ini diaungkan menanggapi pencalonan Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, untuk posisi Deputi Gubernur yang ditinggalkan Juda Agung.
Menurut Perry, proses pengisian jabatan tersebut dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat dan bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif dan didukung oleh struktur komite yang solid.
"Kami tidak ragu-ragu dalam mengajukan nama-nama calon Deputi Gubernur, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memutuskan," kata Perry. Ia juga menekankan bahwa proses kebijakan akan tetap berjalan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.
Perry menjelaskan bahwa pengisian jabatan Deputi Gubernur dimulai sejak pengunduran diri Juda Agung pada 13 Januari 2026, dan kemudian mengajukan tiga nama calon kepada presiden pada 14 Januari 2026. Nama-nama tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Tapi apa yang perlu diketahui, kata Perry, adalah bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif dan didukung oleh struktur komite yang solid. Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tidak akan mempengaruhi independensi dan kewenangan bank sentral.
Dengan demikian, Perry Warjiyo menyatakan bahwa pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang saat ini memasuki tahap persetujuan DPR tidak akan mempengaruhi independensi dan kewenangan bank sentral.
Menurut Perry, proses pengisian jabatan tersebut dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat dan bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif dan didukung oleh struktur komite yang solid.
"Kami tidak ragu-ragu dalam mengajukan nama-nama calon Deputi Gubernur, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memutuskan," kata Perry. Ia juga menekankan bahwa proses kebijakan akan tetap berjalan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.
Perry menjelaskan bahwa pengisian jabatan Deputi Gubernur dimulai sejak pengunduran diri Juda Agung pada 13 Januari 2026, dan kemudian mengajukan tiga nama calon kepada presiden pada 14 Januari 2026. Nama-nama tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Tapi apa yang perlu diketahui, kata Perry, adalah bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif dan didukung oleh struktur komite yang solid. Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tidak akan mempengaruhi independensi dan kewenangan bank sentral.
Dengan demikian, Perry Warjiyo menyatakan bahwa pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang saat ini memasuki tahap persetujuan DPR tidak akan mempengaruhi independensi dan kewenangan bank sentral.