Pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi yang menyebut kehadiran anggota TNI berseragam di ruang sidang sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku, ternyata tidak mendukung. Kehadiran tersebut dinyatakan berlebihan dan mengancam marwah pengadilan.
Imparsial menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menjelaskan bahwa kehadiran tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara. Mereka merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.
Maka, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.
Imparsial menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menjelaskan bahwa kehadiran tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara. Mereka merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan.
Maka, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.