Dalam operasi tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Cina di Batam. WZ (58) diduga terlibat dalam pinjaman korporasi senilai Rp2,2 triliun dan melarikan diri ke Indonesia setelah gagal melunasi utangnya.
Buronan ini ditemukan di kawasan Nagoya, Batam, pada tanggal 13 November 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
Menurut Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo, WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd. Ia diduga melibatkan diri dalam kasus pinjaman korporasi dan gagal melunasi utangnya.
Setelah investigasi, kepolisian menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan dan ditetapkan sebagai buronan. Agus juga menyebutkan bahwa WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober.
Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum atau mekanisme diplomatik yang berlaku.
Buronan ini ditemukan di kawasan Nagoya, Batam, pada tanggal 13 November 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
Menurut Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo, WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd. Ia diduga melibatkan diri dalam kasus pinjaman korporasi dan gagal melunasi utangnya.
Setelah investigasi, kepolisian menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan dan ditetapkan sebagai buronan. Agus juga menyebutkan bahwa WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober.
Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum atau mekanisme diplomatik yang berlaku.