Warga Cina Bekuk Pemerintah, Melarikan Dirinya ke Indonesia
Kasus imigrasi buronan WZ yang asal dari Cina ternyata melibatkan skandal korupsi Rp2,2 triliun. Mantan direktur utama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd, WZ ditangkap di Nagoya, Batam beberapa hari lalu. Laporan mengatakan bahwa WZ telah menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam sebelum melarikan diri ke Indonesia pada Oktober lalu.
Dalam catatannya, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan bahwa WZ sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang di negara Cina. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ.
Sementara itu, Kasus korupsi yang melibatkan WZ diduga senilai kurang lebih Rp2,2 triliun. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.
Pada bulan Agustus lalu, WZ diperkirakan telah berpindah-pindah negara di Asia. Ia kemudian masuk ke Indonesia pada 7 Oktober dan diketahui menggunakan VOA. Sejak itu, WZ telah menjadi buronan dan ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.
Kasus imigrasi buronan WZ yang asal dari Cina ternyata melibatkan skandal korupsi Rp2,2 triliun. Mantan direktur utama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd, WZ ditangkap di Nagoya, Batam beberapa hari lalu. Laporan mengatakan bahwa WZ telah menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam sebelum melarikan diri ke Indonesia pada Oktober lalu.
Dalam catatannya, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan bahwa WZ sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang di negara Cina. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ.
Sementara itu, Kasus korupsi yang melibatkan WZ diduga senilai kurang lebih Rp2,2 triliun. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.
Pada bulan Agustus lalu, WZ diperkirakan telah berpindah-pindah negara di Asia. Ia kemudian masuk ke Indonesia pada 7 Oktober dan diketahui menggunakan VOA. Sejak itu, WZ telah menjadi buronan dan ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.