MUI Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Sejak 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian mendalam tentang sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dijalankan dengan prinsip keadaban serta upaya meminimalkan potensi destruktif.
MUI telah menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti ekonomi biaya tinggi, praktik politik uang, dan p emergence pemimpin yang tidak taat hukum. Oleh karena itu, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Asrorun Niam menegaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI percaya bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan di daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan berorientasi pada kemaslahatan publik. Namun, perlu diingat bahwa ini adalah usulan dari MUI dan masih perlu dipertimbangkan oleh masyarakat luas.
Sebagai tambahan, MUI juga menekankan pentingnya mendahulukan mencegah kemafsadatan dalam proses pemilukada, sehingga pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan yang menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
Sejak 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian mendalam tentang sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dijalankan dengan prinsip keadaban serta upaya meminimalkan potensi destruktif.
MUI telah menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti ekonomi biaya tinggi, praktik politik uang, dan p emergence pemimpin yang tidak taat hukum. Oleh karena itu, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Asrorun Niam menegaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI percaya bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan di daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan berorientasi pada kemaslahatan publik. Namun, perlu diingat bahwa ini adalah usulan dari MUI dan masih perlu dipertimbangkan oleh masyarakat luas.
Sebagai tambahan, MUI juga menekankan pentingnya mendahulukan mencegah kemafsadatan dalam proses pemilukada, sehingga pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan yang menjaga prinsip-prinsip demokrasi.